Menurut asal bahasanya, Akikah (عقيقة) berarti memutus dan melubangi. Sumber lain mengatakan, akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih. Dinamakan demikian karena lehernya dipotong. Bisa pula dikatakan, akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Sedangkan menurut syariah, akikah adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Demikian penjelasan jika ditanya apa itu akikah.
Pelaksanaannya di Palembang biasanya disertai dengan upacara kecil berupa pemotongan rambut dan pembacaan Kitab Barzanji. Namun yang utama adalah meniatkan pemotongan kambing untuk menebus kelahiran bayi di keluarga mereka.
Hukum Akikah
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah. Artinya walaupun tidak berdosa jika dikerjakan. Namun sangat dianjurkan. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Namun perintah tersebut tidak sampai wajib karena ada riwayat lain, yakni “Barangsiapa di antara kalian ADA YANG INGIN menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah Akikah tersebut.
Mengenai kapan Akikah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-Akikah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?.
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa Akikah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan Akikah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika Akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut kami, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih Akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja.
Akikah anak laki-laki berbeda dengan Akikah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa Akikah anak laki-laki sama dengan Akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-Akikah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau saw'” dengan 1 ekor kambing.
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi Akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk Akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu alam. (*)
Menurut asal bahasanya, Akikah (عقيقة) berarti memutus dan melubangi. Sumber lain mengatakan, akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih. Dinamakan demikian karena lehernya dipotong. Bisa pula dikatakan, akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Sedangkan menurut syariah, akikah adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Demikian penjelasan jika ditanya apa itu akikah.
Pelaksanaannya di Palembang biasanya disertai dengan upacara kecil berupa pemotongan rambut dan pembacaan Kitab Barzanji. Namun yang utama adalah meniatkan pemotongan kambing untuk menebus kelahiran bayi di keluarga mereka.
Hukum Akikah
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah. Artinya walaupun tidak berdosa jika dikerjakan. Namun sangat dianjurkan. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Namun perintah tersebut tidak sampai wajib karena ada riwayat lain, yakni “Barangsiapa di antara kalian ADA YANG INGIN menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah Akikah tersebut.
Mengenai kapan Akikah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-Akikah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?.
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa Akikah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan Akikah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika Akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut kami, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih Akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja.
Akikah anak laki-laki berbeda dengan Akikah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa Akikah anak laki-laki sama dengan Akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-Akikah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau saw'” dengan 1 ekor kambing.
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi Akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk Akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu alam. (*)
